Program
yang awalnya dirintis di jepang daerah oita, Jepang padatahun 1980 oleh seorang
profesor sekaligus gubernur prefektur daerah tersebut. Suatu program yang
mengembangkan produk ekonomi unggulan yang berasal dari suatu daerah dengan
basis UMKM. Dengan mengedepankan cultur dan ciri khas daerah maka produk –
produk yang dihasilkan dalam program OVOP berkesempatan dan berpeluang untuk
menjadi produk unggulan daerah yang dapat bersaing dengan produk nasional
bahkan internasional. Produk yang dihasilkan dari desa-desa tentunya tidak
dapat ditemui dari produk yang berasal dari industri besar. Perbedaan utamanya
adalah ketelitian dan keindahan yang dihasilkan tentunya berbeda karena melalui
sumber daya manusia secara langsung dan minim melalui mesin. Kebijakan OVOP
akan terus dikembangkan dan produknya juga akan mendapatkan pendampingan dari
pemerintah daerah. Kebutuhan UMKM yang utama adalah bagaimana peningkatan
promosi dari produknya. Saat ini Indonesia yang memiliki ribuan suku budaya dan
berbagai bahasa daerah serta memiliki kultur lingkungan dan sumber daya yang
beragam akan menghasilkan produk yang unik dan sulit untuk ditemui di produk
lainnya. Saat ini di Indonesia terdapat 74.000 desa yang memiliki keunikan sendiri,
dimana mayoritas penduduknya 65% penduduknya masih tergolong masyarakat miskin,
dengan pendapatan yang masih rendah, dan mayoritas pekerjaan sebagai petani dan
peternak tradisional yang mana tidak semuanya memiliki lahan.
Dalam rangka untuk memajukan negara
melalui penguatan pondasi yaitu melalui desa maka peran setiap stakeholders
sangat dibutuhkan. Pemerintah telah menerbitkan peraturan melalui Kementerian Perindustrian
Nomor 78/M-IND/PER/9/2007 tentang peningkatan efektifitas pengembangan industri
kecil dan menengah melalui pendekatan satu desa satu produk untuk implementasi
program OVOP yang dilakukan di daerah. Masyarakat yang di daerah dituntut harus
memiliki etos kerja, dan pemikiran yang inovatif guna memaksimalkan produk yang
dihasilkan. Dukungan pemerintah daerah untuk menjadi jembatan untuk promosi
keluar daerah juga menjadi prioritas. Pemerintah pusat sejatinya telah
memberikan peran terhadap kemajuan sektor desa dengan menetapkan peraturan pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang pemberian dana desa yang dialokasikan secara adil
sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing. Anggaran dana desa diprioritaskan
untuk pembangunan infrastruktur desa serta pengembangan potensi ekonomi lokal
dalam pengembangan wirausaha/UMKM dengan pendekatan OVOP sehingga selain mampu
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga dapat meningkatkan pendapatan
desa.
Oleh karena itu program OVOP
terbilang memang sangat penting untuk diterapkan bagi para UMKM daerah namun
dibutuhkan peran stakeholders seperti swasta, mitra maupun pemerintah untuk
mendukung dan berkolaborasi agar produk yang dihasilkan bisa berkualitas dan
diterima oleh pasar. Meskipun ada beberapa hal yang perlu di evaluasi dalam
pelaksanaan program seperti pengawasan dan bimbingan sehingga dampak yang
dihasilkan menjadi maksimal untuk masyarakat sebagai peningkatan taraf ekonomi
dan penghasilan bagi daerah.