Rabu, 04 Januari 2023

Mengenal Program One Village One Pruduct (OVOP) untuk Kemajuan para UMKM

 


Program yang awalnya dirintis di jepang daerah oita, Jepang padatahun 1980 oleh seorang profesor sekaligus gubernur prefektur daerah tersebut. Suatu program yang mengembangkan produk ekonomi unggulan yang berasal dari suatu daerah dengan basis UMKM. Dengan mengedepankan cultur dan ciri khas daerah maka produk – produk yang dihasilkan dalam program OVOP berkesempatan dan berpeluang untuk menjadi produk unggulan daerah yang dapat bersaing dengan produk nasional bahkan internasional. Produk yang dihasilkan dari desa-desa tentunya tidak dapat ditemui dari produk yang berasal dari industri besar. Perbedaan utamanya adalah ketelitian dan keindahan yang dihasilkan tentunya berbeda karena melalui sumber daya manusia secara langsung dan minim melalui mesin. Kebijakan OVOP akan terus dikembangkan dan produknya juga akan mendapatkan pendampingan dari pemerintah daerah. Kebutuhan UMKM yang utama adalah bagaimana peningkatan promosi dari produknya. Saat ini Indonesia yang memiliki ribuan suku budaya dan berbagai bahasa daerah serta memiliki kultur lingkungan dan sumber daya yang beragam akan menghasilkan produk yang unik dan sulit untuk ditemui di produk lainnya. Saat ini di Indonesia terdapat 74.000 desa yang memiliki keunikan sendiri, dimana mayoritas penduduknya 65% penduduknya masih tergolong masyarakat miskin, dengan pendapatan yang masih rendah, dan mayoritas pekerjaan sebagai petani dan peternak tradisional yang mana tidak semuanya memiliki lahan.

            Dalam rangka untuk memajukan negara melalui penguatan pondasi yaitu melalui desa maka peran setiap stakeholders sangat dibutuhkan. Pemerintah telah menerbitkan peraturan melalui Kementerian Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/9/2007 tentang peningkatan efektifitas pengembangan industri kecil dan menengah melalui pendekatan satu desa satu produk untuk implementasi program OVOP yang dilakukan di daerah. Masyarakat yang di daerah dituntut harus memiliki etos kerja, dan pemikiran yang inovatif guna memaksimalkan produk yang dihasilkan. Dukungan pemerintah daerah untuk menjadi jembatan untuk promosi keluar daerah juga menjadi prioritas. Pemerintah pusat sejatinya telah memberikan peran terhadap kemajuan sektor desa dengan menetapkan peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang pemberian dana desa yang dialokasikan secara adil sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing. Anggaran dana desa diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur desa serta pengembangan potensi ekonomi lokal dalam pengembangan wirausaha/UMKM dengan pendekatan OVOP sehingga selain mampu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga dapat meningkatkan pendapatan desa.

            Oleh karena itu program OVOP terbilang memang sangat penting untuk diterapkan bagi para UMKM daerah namun dibutuhkan peran stakeholders seperti swasta, mitra maupun pemerintah untuk mendukung dan berkolaborasi agar produk yang dihasilkan bisa berkualitas dan diterima oleh pasar. Meskipun ada beberapa hal yang perlu di evaluasi dalam pelaksanaan program seperti pengawasan dan bimbingan sehingga dampak yang dihasilkan menjadi maksimal untuk masyarakat sebagai peningkatan taraf ekonomi dan penghasilan bagi daerah. 



Selasa, 22 Maret 2022

POLITIK INDONESIA

 


Politik di Indonesia dalam kilas sejarahnya memiliki banyak persoalan dimana politik yang ada menghasilkan polemik – polemik dalam kehidupan sosial. Dalam hal ini apa yang dinamakan perkembangan sistem politik masih dapat dikatakan banyak hambatan, hambatan – hambatan yang ada inilah yang mempengaruhi sketsa keriuhan politik Indonesia. Yang mana keriuhan yang ada akan selalu menghambat perkembangan pembangunan yang telah dicanangkan secara matang. Secara sosiologis kondisi politik Indonesia menyebabkan masyarakat kehilangan semangat akan harapan pembangunan bagi masyarakat politik merupakan hambatan bagi cita – cita kesejahteraan sosial. Perlu diketahui bahwasannya polemik – polemik politik Indonesia terjadi tidak terlepas dari kepentingan oligarkis yang sudah mengakar kuat yang mana para oligarki ini menjadi demagong bagi terselenggaranya Civil Society. Dalam hal ini sejarah telah memperlihatkan bahwa politik Indonesia terjebak pada pusaran kepentingan – kepentingan yang mengabaikan nilai – nilai demokratis. Nilai – nilai demokratis pada politik Indonesia akan terlaksana jika NGO dan para Intellektual dengan teguh memperjuangkan nilai – nilai demokrasi yang selama ini telah diabaikan oleh sistem politik oligarkis. Maka, langkah terpenting untuk memulai perubahan adalah elemen – elemen sosial yang menjadi penopang demokrasi harus turut aktif memperjuangkan kehendak demokrasi kerakyatan. Yang mana elemen – elemen sosial akan turut serta dalam membangun demokrasi yang benar – benar memiliki fondasi Demos ( kerakyatan) didalamnya.

 

Oleh sebab itu, demokrasi di Indonesia sangat memerlukan transformasi dimana transformasi itu akan mendukung sebagai kekuatan dari daulat rakyat. Daulat rakyat disini dimaksudkan sebagai kebijakan pemerintah akan selalu dilandskan akan kepentingan dan kebutuhan rakyat yang mana inilah kunci dari terlenggaranya demokrasi yang murni. Dari sinilah tujuan demokrasi akan tercapau dimana rakyat akan mendapatkan hak – haknya sesuai dengan kaidah demokrasi. Maka, langkah paling tepat adalah melaksanakan demokratisasi pada sistem politik Indonesia yang mana demokratisasi akan tercapai melalui tekad yang kuat dari berbagai pihak guna mwwujudkan kedaulatan rakyat, dimana kedaulatan rakyat inilah yang akan membawa Indonesia ke arah peradaban yang lebih baik lagi. Dari sini diharapkan politik di Indonesia akan menjadi lebih sehat suatu saat nanti.


- Gratia Wing Artha

APA ARTI DARI SUATU IDENTITAS

 



Manusia dibentuk oleh suatu konstruksi sosial yaitu identitas yang melekat pada tiap-tiap individu tersebut. Lalu bagaimana identitas itu terbentuk ? dan kenapa identitas itu penting untuk dimiliki setiap individu? sebelumnya untuk memulai pembahasan ini kita perlu mengetahui identitas itu sendiri karena untuk melihat identitas tidak hanya sekedar tahu saja tapi juga harus memahami sebenar-benarnya identitas. Karena sejatinya identitas merupakan suatu hal yang common namun utama dalam kehidupan bersosial. Berdasarkan pendapat seorang ahli Stella Ting Toomey identitas adalah refleksi diri atau cerminan diri yang berasal dari keluarga, gender, budaya, etnis dan proses sosialisasi. Suatu identitas muncul akibat refleksi dari diri sendiri dan persepsi orang lain terhadap diri kita. Identitas muncul akibat kontruksi sosial yang harus terpenuhi untuk kepentingan kelompok yang terus terpolarisasi dari generasi ke generasi sehingga membuat hal tersebut menjadi sebuah jati diri seseorang.

Jika melihat berdasarkan sejarahnya identitas merupakan sebuah teori sosial yang dikemukakan oleh henri tajfel dan john turner pada tahun 1979. Awalnya teori tersebut di gunakan untuk memahami dasar psikologi individu dalam kelompok. Dimana individu dalam suatu kelompok memiliki potensi untuk melakukan tindakan diskriminasi terhadap individu lain. Seiring perkembangan zaman dan kemajemukan sistem sosial teori mengenai identitas terus berkembang hingga menjadi sesuatu yang tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan sosial manusia. Tentunya dengan perkembangan tersebut muncul berbagai macam dari identitas mulai dari identitas seksual, identitas sifat/ psikologi, identitas agama, identitas nasional/ bangsa. Dari berbagai macam identitas tersebut kemudian muncul yang disebut dengan hegemoni kelompok yang hal tersebut membuat perselisihan antar individu antar kelompok atau kelompok dengan kelompok.

Identitas seakan sudah bertransformasi menjadi bagian dari diri manusia yang tidak terpisahkan. Setiap individu sudah dapat dipastikan memiliki suatu identitas dalam dirinya baik yang sudah dari lahir sampai dengan bentukan dari kontruksi sosial. Suatu identitas berguna sebagai pengelompokan manusia kedalam kotak-kotak yang sama dengan lainnya, sehingga lebih memudahkan untuk mengatur untuk kepentingan tertentu, seperti halnya identitas suatu bangsa sejatinya manusia adalah sama namun adanya identitas bangsa yang melekat berdasarkan dari mana ia lahir, warna kulit apa dirinya, dan berbicara dalam bahasa membuat manusia harus memiliki identitas dalam dirinya. Sejatinya jika melihat dari perkembangan peradapan manusia hal itu terjadi akibat migrasi manusia ke benua benua lain yang mengakibatkan mereka berevolusi menyesuaikan dengan tempat mereka tinggal dan kemudian membentuk berbagai macam budaya mulai dari cara untuk berkomunikasi yang memunculkan berbagai macam bahasa di seluruh dunia.

Selalu ada dua hal di dunia ini putih atau hitam, baik atau buruk. Begitu pula dengan suatu identitas ini selalu memiliki dua sisi yang berbeda. Memiliki dampak yang baik dan juga buruk, namun semua itu hanyalah persepsi diri manusia sendiri, semua tergantung bagaimana manusia mengartikan hal tersebut. Identitas juga salah satu konstruksi yang terbentuk dari berbagai persepsi manusia. Bagaimana manusia melihat perbedaan satu sama lain yang kemudian memunculkan perspektif pengelompokan antar manusia sesuai dengan kesamaannya. Entah kenapa kini identitas yang mulanya hanya sebagai ciri khas namun kini sudah menjadi alat propaganda dan perpecahan antar kelompok identitas yang fanatik. Di era modernitas manusia semakin terkotak-kotak menjadi lebih khusus dan spesifik sampai pada tingkat kepribadian tiap individunya. Yang awalnya diciptakan secara general, sama dan setara semakin terperosok kedalam perbedaan yang berpotensi pada pengelompokan antar individu. Konflik-konflik besar yang pernah terjadi dalam skala nasional hingga international sebagian besar berlatar belakang akibat identitas yang ekstrimis sehingga mmemunculkan gesekan konflik.

Perang kerajaan romawi-yunani-persia hingga islam, perang dunia pertama, perang dunia kedua, kemudian konflik-konflik lainnya. Yang semuanya hampir berawal dari perbedaan identitas, ideologi ataupun pemahaman. Dari itu semua mengakibatkan bencana yang amat luar biasa mulai dari bencana lingkungan, bencana ekonomi, hingga bencana kemanusiaan. Manusia yang katanya sama dan setara harus merenggut itu semua karena egoisme yang sangat sepele sekali. Identitas yang awalnya dibentuk untuk suatu hal yang baik agar lebih efisien, efektif dan terstruktur  justru kini sudah menjadi alat yang mematikan dan berpotensi menghancurkan peradapan. Oleh karena itu agar tidak terulang kembali sejarah yang kelam di masa lalu, pemahaman untuk menyikapi bentuk identitas harus benar terselesaikan sehingga tidak ada pesan tersirat yang hanya separo terpahami. Identitas harus digunakan menjadi alat pemersatu yang baik, bukan malah menjadi alat pemecah dan mencoba menunjukkan identitas siapa yang paling baik. menunjukkan identitas sebagai bentuk toleransi yang indah bahwa kita semua sama manusia namun memiliki ciri khas pembeda yang saling melengkapi dan membutuhkan satu sama lain.


KONFLIK AGRARIA YANG TERJADI DI WILAYAH PERKEBUNAN KALIBAKAR MASYARAKAT TIRTIYUDO MALANG SELATAN

 


            Konflik agraria selalu muncul ditengah masyarakat, perusahaan dan juga pemerintah. Karena sejatinya konflik agrarian merupakan konflik kepentingan pada bidang pertanahan antara siapa dengan siapa, perseorangan dengan badan, kelompok masyarakat dengan badan atau organisasi publik, badan hukum dengan badan hukum lainnya. Dalam konteks sejarah konflik agraria memang sering muncul saat ini baik karena sengekta perizinan lahan ataupun perebutan lahan. Konflik agraria sendiri adalah konflik yang berhubungan dengan tanah guna untuk penguasaan sumber daya alam. Konflik agrarian timbul karena adanya kesenjangan sumber daya alam yang ada. Di seluruh dunia konflik agrarian hampir selalu terjadi termasuk juga di negara Indonesia. Menurut badan pertanahan nasional tahun 2015 jumlah konflik agrarian yang terjadi di Indonesia mencapai 231 kasus. Jumlah tersebut bertambah 60% dibanding pada tahun 2014 yang hanya terjadi 143 kasus saja. Konflik agrarian tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan total luas lahan konflik agrarian seluas 770.341 ha² yang tersebar di 98 kota dan kabupaten di Indonesia.

            Dalam sejarahnya konflik agrarian terjadi pada masa colonial belanda yang menerapkan UU Agraria yang kemudian melahirkan hak erfpacht atau sekarang lebih dikenal dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang membuka peluang pada perusahaan-perusahaan besar untuk mengelola hingga menggusur tanah pertanian milik masyarakat. Setelah Indonesia merdeka dari penjajahan pun konflik agrarian masih sering terjadi. Penyumbang konflik terbesar adalah sektor perkebunan dan kehutanan karena sektor kebun dan hutan sangat memiliki sumber daya alam yang melimpah sehingga rawan untuk terjadi konflik kepentingan. Dalam sektor perkebunan sendiri terdapat 119 kasus dengan luasan area mencapai 413.972 hektar sedangkan sektor kehutanan terdapat 72 kasus dengan luas area mencapai 1,2 juta hektar lebih. Salah satunya yang terjadi konflik terjadi di perkebunan kalibakar kabupaten malang yang melibatkan masyarakat setempat dengan PTPN XII (Persero).

            Perkebunan kalibakar kabupaten malang adalah perkebunan bekas colonial belanda yang berasal dari tanah hak erfacht pada tahun 1897-1890. Total luas keseluruhan kebun tersebut adalah 8.828.84 Hektar yang dikelola pihak belanda selama 75 tahun. Perkebunan kalibakar terletak di 5 desa yang berbeda yaitu desa simojayan, desa tirtoyudo, desa kepatihan, desa tlogosari, dan desa bumirejo yang seluas 4,826 hektar. Awal mula konflik terjadi ketika adanya program nasionalisasi perusahaan dan perkebunan belanda yang mana semua milik belanda diambil alih oleh negara, termasuk tanah perkebunan kalibakar. Kemudian berdasarkan surat keputusan kementerian dalam negeri tanggal 18 juni Hak Guna Usaha perkebunan kalibakar diserahkan pada PTPN XII seluas 2050 hektar dengan masa berlaku sampai pada tahun 2013. Berdasarkan HGU inilah terjadi konflik antara masyarakat setempat dengan pihak PTPN atau pemerintah karena adanya perbedaan persepsi. Dari pihak PTPN berdalih bahwa tanah tersebut berhak mereka kelola berdasarkan HGU kemudian masyarakat menganggap tanah tersebut adalah tanah milik nenek moyang mereka.

            Dalam prosesnya mendapatkan kembali tanah mereka masyarakat setempat mengorganisir diri untuk mengajukan surat permohonan kembali tanahnya kepada Menteri agrarian, Menteri dalam negeri, dirjen pemerintahan umum, kantor pertanahan nasional jawa timur dan BPN malang. Namun surat permohohan tersebut tidak pernah ditanggapi oleh instansi tersebut. hal ini menunjukkan bahwa terdapat upaya pemerintah untuk melegalkan aktivitas perusahaan untuk mengelola tanah tersebut sehingga hal tersebut mengakibatkan ketidak percayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hal serupa juga hampir terjadi diberbagai daerah di Indonesia yang mengalami konflik agrarian dengan perusahaan ataupun pemerintah yang mengalami ketidakadilan di negara hukum oleh pejabat negara. seperti dalam kasus hutan kinipan, perkebunan urat sewu dan yang terbaru adalah konflik kritikus rocky gerung serta masyarakat dengan PT. Sentul city. Konflik agrarian memang seringkali terjadi terlebih dalam dunia ekonomi kapitalis yang mana untuk mencari sumber daya alam yang melimpah.

            Oleh karena itu kemudian pemerintah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 2 tahun 2019 tentang “pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintah” merupakan bentuk tindak lanjut dari UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan dan peraturan MA No 8 tahun 2018 tentang pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan. Yang sebelumnya normative berpedoman pada UU Nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. yang kemudian terjadi berbagai perubahan namun pada intinya sama yaitu mengatur hukum formil dan material. Diberlakukannya perma no 2 tahun 2019 merupakan upaya pemerintah untuk memanajemen konflik yang terjadi di internal pemerintah khususnya yang terdapat pada pejabat publik. namun dalam pelaksanaannya kadang kala menimbulkan multi tafsir. Manajemen konflik sendiri adalah proses mengelola konflik dengan menyusun sejumlah strategi dan kebijakan melalui pihak-pihak yang berkonflik. Dalam penelitian ini pihak yang berkonflik adalah masyarakat setempat wilayah tirtoyudo malang dan sekitarnya dan juga pihak PTPN ataupun pemerintah setempat.

            Dengan diterbitkannya Perma No 2 tahun 2019 masyarakat juga dapat menuntut pihak pejabat publik yang ikut terlibat dalam konflik kepentingan ini yang mana merupakan bentuk penyelesaian konflik secara hukum yang telah disediakan oleh pemerintah. Sehingga perkara konflik lahan dapat diselesaikan di dalam persidangan. Kemudian melihat berbagai konflik tersebut yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, negara dan swasta tentunya juga perlu perhatian dan kepedulian dari semua pihak, oleh karena itu kita terkhusus saya sebagai pemuda dan warga malang juga ingin terlibat dan peduli terhadap masalah-masalah agraria yang terjadi karena hal ini menyangkut dari masa depan anak cucu kedepan.

Jumat, 06 Agustus 2021

Halau Paham Radikalisme, Keutuhan Pancasila Tetap Nomor Satu

 

    Radikalisme adalah suatu paham yang ingin melakukan perubahan pada sistem sosial dan politik dengan menggunakan cara paksaan dan kekerasan.

Radikalisme sering dikaitkan dengan tindak terorisme karena pelaku selalu menggunakan cara kekerasan maupun teror yang sangat merugikan banyak orang.

Radikalisme berkembang begitu pesat di Indonesia itu dikarenakan kurang kuatnya akan jiwa pancasilais yang melekat dalam diri dan juga lemahnya iman kepada Tuhan YME. Selain itu orang tertarik dengan paham radikalisme dikarenakan propaganda politik maupun iming-iming yang diberikan seperti dijanjikan langsung bisa masuk surge melalui jalan jihad maupun diberi uang yang banyak.  

radikalisme juga dijadikan cara masyarakat untuk meluapkan kekecewaannya pada demokrasi yang dijalankan pemerintah.

Ada beberapa kasus radikalisme yang mengarah ke terorisme yang pernah terjadi di Indonesia, Seperti yang terjadi kemarin 10 oktober 2019, sekitar pukul 11.50 wib. Bapak wiranto Menteri polhukam mendapat serangan penusukan yang diduga anggota JAD di pandeglang, banten.

Motifnya sendiri masih dipelajari oleh pihak kepolisian tapi diduga pelaku terpapar paham radikalisme.

Radikalisme tumbuh kembang di Indonesia dikarenakan kurangnya pemahaman akan Pancasila dan juga lemahnya pengetahuan soal keagamaan sehingga membuat pelaku mudah dicuci otaknya oleh paham radikalisme.

    Itulah kenapa betapa pentingnya edukasi mengenai Pancasila dilakukan sejak dini dan bertahap bahkan harus diajarkan sampai jenjang perguruan tinggi,saya sebagai penulis dan juga akademisi di Universitas Islam Malang (UNISMA) mengapresiasi pihak-pihak UNISMA dan juga pihak yang terkait karena telah memberikan edukasi mental cinta tanah air yang agamis, pancasilais dan juga berjiwa aswaja yang telah mampu berkontribusi di lingkungan sosial untuk selalu menjaga dan mengawal kemajuan bangsa di era modern ini, tak hanya dilingkup Pendidikan formal maupun non formal tapi ini juga harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari demi tegaknya NKRI dan utuhnya Pancasila untuk membentuk SDM unggul dan Indonesia maju.